Beranda | Artikel
Hukuman Yang Mendidik
Rabu, 2 November 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary

Hukuman Yang Mendidik merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsaary dalam pembahasan Mendidik Anak Tanpa Amarah. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 6 Rabi’ul Akhir 1444 H / 1 November 2022 M.

Hukuman Yang Mendidik

Di dalam mendidik, hukuman itu tujuannya bukanlah untuk hudud, tapi lebih kepada takzir dan tarbiyah. Ada hukuman fisik yang tertinggi di dalam pendidikan adalah dengan pukulan. Ini tidak sama dengan pukulan di dalam pelaksanaan hudud tentunya.

Sebagian orang salah memahami lalu melakukan hukuman berupa pukulan seperti yang diterapkan di dalam hukum hudud, ini salah.

Kemudian juga hukuman itu bukan tujuan. Hukuman adalah wasilah untuk mencapai sebuah tujuan. Tujuan utamanya adalah mendidik, bukan untuk melampiaskan kekesalan apalagi melampiaskan amarah. Bahkan tidak boleh menghukum ketika kita sedang marah. Hakim sendiri tidak boleh menjatuhkan vonis hukum saat dia marah. Karena hukum yang dijatuhkan tidak akan akurat.

Sebagian orang tua yang menjadi nafsunya terhadap anak adalah menghukum. Keinginannya yang ada di dalam benaknya adalah menghukum dan menghukum. Dan dia seolah-olah tidak menemukan cara untuk meluruskan anaknya selain “Aapa hukuman yang akan saya berikan kepada anak ini?”

Kita tahu bahwasanya tidak semua perkara itu bisa diluruskan dengan hukum. Apalagi terhadap anak. Maka dari itu di dalam Islam sendiri hukuman terhadap anak itu baru boleh diberikan diatas usia 10 tahun. Adapun usia di bawah itu kita harus meniadakan ataupun menghapus bentuk-bentuk hukuman kepada anak di bawah usia 10 tahun.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membagi umur anak di dalam pelaksanaan shalat itu batas usianya 10 tahun. Untuk anak 10 tahun ke atas itu baru di boleh diberi sanksi karena meninggalkan shalat. Padahal kita tahu tidak ada perkara yang lebih penting dari shalat. Shalat adalah tiang agama (rukun Islam yang kedua). Tapi untuk hal ini kita tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada anak karena meninggalkan shalat sampai dia berusia 10 tahun. Nabi perintahkan kita untuk menyuruhnya/menganjurkannya/memotivasinya untuk shalat tanpa menjatuhkan sanksi dan hukuman kepadanya. Di usia 10 tahun baru boleh kita menjatuhkan sanksi.

Di dalam Islam, hukuman juga merupakan salah satu media pendidikan. Maka ada istilah “hukuman yang mendidik”. Berbeda dengan pandangan barat yang mungkin sangat anti dengan metode berupa hukuman dan menolaknya mentah-mentah di dalam pendidikan. Mereka mengatakan bahwa ini adalah metode yang tidak seharusnya dilakukan di dalam pendidikan.

Sementara di dalam Islam, boleh memberikan hukuman dalam konteks mendidik. Kita menjadikan hukuman itu sebagai satu sarana untuk mencapai tujuan.

Bahkan hukuman dalam pendidikan bisa menjadi obat yang manjur untuk meluruskan kekeliruan anak. Dengan catatan bila dilakukan dengan cara dan dosis yang benar dan tepat. Namun bukan berarti juga kita selalu berpikir bagaimana memberikan hukuman dan sanksi kepada anak. Karena itu bukan tujuan kita, itu hanyalah salah satu cara. Kalau ada cara lain yang lebih baik, maka kita akan memilih cara yang lain untuk mendidik dan membimbing mereka.

Jadi boleh dikatakan bahwa hukuman dan sanksi itu adalah alternatif terakhir ketika memberikan bimbingan dan tarbiyah kepada anak.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajiannya.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52334-hukuman-yang-mendidik/